Tak Sejalan dengan UUD, Perppu MK Berpotensi Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 19 Oktober 2013, 16:39 WIB
Tak Sejalan dengan UUD, Perppu MK Berpotensi Digugat
rmol news logo Berdasarkan Perppu 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, calon hakim MK sebelum dipilih terlebih dahulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945, yang menyebutkan sembilan hakim MK, masing-masing 3 hakim diajukan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengutip banyak pendapat pakar, salah satunya dari Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia. Makanya, kalau Perppu tersebut diteruskan, baik DPR setuju atau tidak, sangat mungkin akan digugat ke MK.

"Kalau nanti MK memutuskan (Perppu) bertentangan dengan konsitusi, Perppu akan guggur. Ini kan akan menghadirkan konflik antara lembaga negara. Keinginan untuk menghadirkan kepercayaan kepada MK, malah jadi kontroversi," jelas Hidayat kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 18/10).

Hidayat juga mempertanyakan syarat calon hakim MK harus mundur dari keanggotaan partai politik minimal tujuh tahun. Betul bahwa Ketua MK Akil Mochtar yang tersangkut kasus suap sebelumnya pernah aktif di partai.

Tapi Hidayat menekankan, tidak semua hakim yang dari partai bermasalah alias terlibat konflik kepentingan. Bahkan, bukan berarti juga hakim-hakim yang bukan dari partai dijamin bebas kepentingan. Karena itu, bekas Ketua MPR ini curiga ada gerakan deparpolisasi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA