Tapi sayangnya, SBY menerbitkan Perppu pada Kamis (17/10) kemarin atau lebih dari dua pekan setelah kejadian penangkapan Akil Mochtar Rabu malam (2/10) lalu. Itu artinya, ketentuan dasar kenapa Perppu harus dikerluarkan, yaitu karena genting, mendesak dan memaksa, menjadi tidak terpenuhi.
Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, kalau memang mendesak untuk menyalamatkan MK, mestinya Perppu sudah harus keluar tanggal 5 atau paling lama seminggu setelah kejadian. "(Dengan lamanya Perppu keluar) Itu menandakan Pak SBY menilai tidak ada yang mendesak," ujar Hidayat kepada
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 19/10).
Apalagi, dalam 1/2 bulan ini tidak ada tanda-tanda kondisi genting, mendesak, dan memaksa untuk menyelamatkan MK. Misalnya, orang yang berperkara ramai-ramai menarik gugatan dengan alasan tidak percaya MK. Atau ada penolakan masif terhadap keputusan MK misalnya dengan melakukan aksi-aksi anarkis, itu juga tidak ada. Semua yang berperkara menerima keputusan MK.
"Dua keputusan yang sangat genting, yaitu hasil pemilu di Sumatera Selatan dan sebelumnya Jawa Timur, mereka terima yang diputuskan MK. Tidak ada bakar-bakaran, tidak ada penolakan yang serius. Itu artinya secara faktual, publik menilai tidak ada yang genting," tandas Hidayat yang juga bekas Ketua MPR ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: