Tapi diingatkan, selain PPATK, yang paling mudah untuk membongkar patgulipat keluarga Ratu Atut dalam memainkan anggaran adalah lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten.
Karena menurut akivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak, dugaan korupsi yang hampir dilakukan setiap tahun oleh dinasti Ratu Atut itu tidak canggih. "Mereka bekerja seputar membajak APBD melalui
mark-up harga,
mark-down kualitas proyek pembangunan dan harga tanah," jelas Dahnil (Rabu, 16/10).
Misalnya, kasus korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibunuangeun yang menelai biaya 19 miliar. Proyek yang melibatkan adik tiri Atut, Lilis Karyawati itu tersebut sempat ditangani Kejaksaan.
"Jadi, KPK sebenarnya bisa meminta BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap temuan-temuan BPK yang dilaporkan setiap tahun yang berpotensi merugikan uang negara puluhan miliar tersebut," demikian Dahnil, pengamat ekonomi politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: