CALON KAPOLRI

Komisi III dan Kompolnas Harus Persoalkan Sutarman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 09:17 WIB
Komisi III dan Kompolnas Harus Persoalkan Sutarman
sutarman/net
rmol news logo . Komisi III DPR harus segera mengembalikan calon Kapolri, Komjen Sutarman ke Presiden SBY. Sebab Sutarman memiliki waktu sisa di bawah dua tahun dari masa pensiunnya.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, beberapa saat lalu (Rabu, 16/10).

Di luar Komisi III, lanjut Neta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus mempersoalkan pencalonan Sutarman ini. Hal ini merujuk pada pernyataan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, pada April lalu.

Adrianus memberi batas masa pensiun, minimal di atas dua tahun bagi calon kapolri.  Alasan Kompolnas, dengan ditetapkan batas minimal dari masa pensiun tersebut, Kapolri terpilih akan efektif dalam menjalankan tugasnya.

"Sementara masa tugas Sutarman sudah di bawah dua tahun," demikian Neta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA