Ribuan Buruh Kembali Ancam Mogok Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 06:40 WIB
Ribuan Buruh Kembali Ancam Mogok Nasional
ilustrasi/net
rmol news logo . Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) kembali mengancam akan mogok nasional. Mogok nasional akan dilakukan bila pemerintah tidak memenuhi tuntuan mereka.

"Yaitu upah naik 50 persen, hapus outsourcing, dan jaminan sosial seluruh rakyat Indonesia," kata Presiden KSPI, said Iqbal, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 16/10). Siang ini, Said Iqbal akan menggelar jumpa pers terkait aksis tersebut.

Sebelumnya, Iqbal juga menolak Inpres No 9/2013 tentang Pengaturan Upah Minimum. Menurutnya, Inpres ini melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) No 87 dan No 98 serta bertentangan dengan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja.

"Inpres ini juga berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres tersebut memerintahkan polisi turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum," tegas Iqbal.

Ini berarti, lanjut Iqbal, pemerintah membawa kembali polisi untuk ikut campur dalam persoalan hubungan industrial. Padahal tidak ada urusan antara polisi dengan penetapan upah.

"Kalau memang hawatir dengan aksi-aksi buruh maka pendekatannya adalah melalui UU No 9/1998, UU No 21/2000, dan UU No 13/ 2003, bukan melalui Inpres," demikian Iqba. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA