"Itu tidak dia ungkap. Tapi dia ungkap kepada saya Jumat lalu, dia ingin dihadirkan dalam sidang kode etik Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan, dia akan ungkapkan semua fakta terkait tuduhan kepada dia," jelas Tamsil kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 14/10).
Sejauh ini, KPK menjerat Ketua MK nonaktif itu dengan pasal 12 c dan pasal 6 ayat 2 UU Tipikor tentang Penyuapaan. Dalam persidangan etik, Akil akan membuktikan bahwa tidak ada suap dalam penanganan kasus sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas.
Untuk membuktikannya, dalam persidangan nanti, Akil berharap rekaman persidangan dibuka. Disitu akan terlihat bagaimana pendapat hakim A, hakim B, apakah dalam panel keputusan itu bulat atau tidak.
"Ketika tidak bulat dibawa ke sidang majelis. Dalam sidang majelis, akan kelihatan siapa sependapat dengan si A, siapa sependapat dengan si B. Apakah ada bantahan, bagaimana bantahannya. Jadi dibuka secara terang-benderang," ungkapnya.
Menurut Tamsil, bila itu dibuka semua, akan ketahuan apakah ada indikasi suap atau tidak. Yang jelas, sampai saat ini, Akil membantah tertangkap tangan menerima suap.
Meski begitu, Tamsil memberi isyarat bahwa kliennya memang akan buka-bukaan.
"Tapi nantilah. Selama Pak Mahfud jadi ketua juga akan diungkap. Dia ada data-datanya. Termasuk nanti di KPK (akan diungkap). Adalah. Saya tidak etis mengungkapkan itu karena tidak tahu bagaimana kejadian sebenarnya. Pak Akil yang mengalami. Ia yang akan bercerita. Makanya dia sangat ingin sidang kode etik secepatnya," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: