
. Selain harus segera meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, pemerintah Indonesia juga harus segera membuat regulasi terkait dengan pencari suaka dari luar neegri.
"Regulasi ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak sebagai solusi persoalan pencari suaka di Indonesia," kata Direktur Masyarakat Peduli Kemanusiaan Myanmar (MAPMY), Heri Ariyanto, beberapa saat lalu (Senin, 14/10).
Selama ini, ungkap Heri, Indonesia menjadi negara transit bagi para pencari suaka yang menuju ke Australia. Dan bila Australia sebagai negara tujuan menutup perairan mereka dengan tentara angkatan laut, pastilah para pengungsi tersebut akan merapat ke Indonesia.
"Tanpa kebijakan PM Tonny Abbot saja sudah banyak pengungsi yang terdampar di perairan Indonesia, apalagi bila kebijakan tersebut diterapkan, pastilah pantai kita kebanjiran para pengungsi," demikian Heri.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: