Menurut Direktur Masyarakat Peduli Kemanusiaan Myanmar (MAPMY), Heri Ariyanto, ratifikasi ini menjadi kebutuhan yang mendesak karena Australia akan menerapkan kebijakan
Operation Sovereign Border.
"Bayangkan saja, bila tentara Australia mengirim semua para pencari suaka ke peraian Indonesia. Pastilah kita kan kebanjiran para imigran gelap," ujarnya dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 14/10).
Kondisi ini, lanjutnya, diperparah dengan belum adanya instrumen nasional yang mengatur perihal serupa. Indonesia memang punya UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengamanatkan tentang pengungsi dan pencari suaka.
"Namun sayangnya sudah 13 tahun berlalu, ketentuan ini tidak ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden," demikian Heri.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: