Indonesia Akan Kebanjiran Pengungsi Bila Tak Segera Meratifikasi Konvensi Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 14 Oktober 2013, 07:57 WIB
Indonesia Akan Kebanjiran Pengungsi Bila Tak Segera Meratifikasi Konvensi Internasional
ilustrasi/net
rmol news logo . Indonesia akan kebanjiran pengungsi bila tidak segera meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Menurut Direktur Masyarakat Peduli Kemanusiaan Myanmar (MAPMY), Heri Ariyanto, ratifikasi ini menjadi kebutuhan yang mendesak karena Australia akan menerapkan kebijakan Operation Sovereign Border.

"Bayangkan saja, bila tentara Australia mengirim semua para pencari suaka ke peraian Indonesia. Pastilah kita kan kebanjiran para imigran gelap," ujarnya dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 14/10).

Kondisi ini, lanjutnya, diperparah dengan belum adanya instrumen nasional yang mengatur perihal serupa. Indonesia memang punya UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengamanatkan tentang pengungsi dan pencari suaka.

"Namun sayangnya sudah 13 tahun berlalu, ketentuan ini tidak ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden," demikian Heri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA