Penolakan Paulinawati ini didukung Walikota Jakarta Pusat Saefullah. Kepada wartawan hari Kamis (10/10), dia mengatakan penolakan yang disampaikan Paulinawati itu tepat. Karena bagaimanapun juga GCM memiliki PPRS yang sah. Saefullah tidak mau terjadi dualisme di GCM yang dapat menggiring penghuni dalam perpecahan.
"Kami akan berkoordinasi dengan biro hukum jika mereka mengajukan gugatan," ujar Saefullah dalam keterangan yang diterima redaksi.
Paulinawati menolak mengeluarkan surat domisili atas nama Tony, salah seorang pengurus PPRS GCM tandingan, karena tidak disertai pengantar dari ketua RT dan ketua RW. Apalagi  sampai saat ini pemerintah hanya mengakui PPRS GCM yang dipimpin Agus Iskandar dan  Johny Tandryanto selaku sekretaris.Â
"Keputusan Ibu Lurah sudah tepat. Dia telah menjawab surat somasi yang dilayangkan bahwa surat domisili atas nama Tony selaku pengurus PPRS GCM akan dikeluarkan setelah ada putusan hukum tetap," sambungnya.
Hari Selasa kemarin (8/10), Paulinawati mengatakan dirinya diteror dan diancam karena menolak menabrak peraturan hukum yang berlaku. Ia didatangi seorang lelaki yang mengaku bernama Andri. Pria ini juga mengaku staf seorang pengacara yang juga menjadi pengurus organisasi bentukan Saurip Kadi itu. Seorang wanita yang mengaku sebagai istri seorang jenderal juga mendatanginya dan meminta ia menandatangani surat dosimili itu.
[dem]