Keputusan MK yang Batalkan Keputusan DKPP di Pilkada Kota Tangerang Juga Harus Diselidiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 23:03 WIB
Keputusan MK yang Batalkan Keputusan DKPP di Pilkada Kota Tangerang Juga Harus Diselidiki
Jimly Asshiddiqie/net
rmol news logo . Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pilkada Kota Tangerang dibuat oleh hakim yang tidak mengerti etika.  DKPP meloloskan salah satu peserta Pilkada Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah-Sachrudin, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Tangerang.

”Dan terbukti, ternyata dia (Arief) menang 48 persen. Lalu, oleh MK dikorek-korek lagi. Coba bandingkan saat DKPP meloloskan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja (Berkah) di cagub Jatim. MK tidak mempermasalahkan putusan DKPP. Ini karena bukan Pak Akil lagi yang memutuskan," kata mantan Ketua MK yang juga Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.

Seperti diketahui, satu hari sebelum ditangkap (Selasa, 1/10), Akil Mochtar sempat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang. Hari itu, Akil menunda kemenangan pasangan calon walikota Tangerang Arif Wismansyah-Sachrudin sebagai walikota-wakil walikota Tangerang. Dan sepertinya ini merupakan putusan terakhir Akil.

Besok harinya, Rabu malam (2/10), Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di kompleks pejabat negara Widya Chandra. Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara mengungguli empat pasangan kandidat lain. Hasil ini digugat oleh pasangan peserta lain ke MK.

Penggugat mempermasalahkan keputusan (DKPP) yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta pilwakot. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Lantas, MK membatalkan keputusan DKPP tersebut dengan alasan DKPP adalah lembaga yang hanya berwenang memutuskan pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU.

Keputusan MK atas sengketa Pilwakot Tangerang adalah memberikan tenggat waktu selama 21 hari kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan sejumlah keputusan terkait sengketa tersebut. Selain itu, memerintahkan KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik.

Karena itu, banyak pihak yang menduga kalau Akil Mochtar juga bermain dalam sengketa Pilwakot Tangerang sehingga berani membatalkan keputusan DKPP. Bagi Jimly, jika hal itu terbukti, harus terus diselidiki sejauh mana keterlibatan Akil dalam memutuskan perkara Pilwakot Tangerang. Apalagi kehadiran dan pertemuan adik gubernur Banten, T.B. Chairy Wardhana (TCW) alias Wawan dengan Akil bisa menjadi sinyalemen keterkaitan tersebut.

Ikut ditangkapnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disinyalir ada kepentingan Ratu Atut yang merupakan kader Golkar, ikut bermain untuk mempengaruhi skenario satu paket sengketa Pilkada, Lebak dan Kota Tangerang. "Keputusan MK yang batalkan keputusan DKPP harus diselidiki. Dan siapapun yang terlibat harus diproses," tegas Jimly. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA