Dugaan Korupsi Keluarga Atut Mudah untuk Dibongkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 07:19 WIB
Dugaan Korupsi Keluarga Atut Mudah untuk Dibongkar
ratu atut/net
rmol news logo Dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan dinasti politik keluarga Ratu Atut di Banten terus disuarakan. Pintu masuknya adalah lewat penangkapan Tubagus Chaery Wardana, tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Atut sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Penangkapan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap Ketua MK, yang diduga melibatkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang juga kakak kandung Wawan bisa menjadi pintu masuk pengusutan dugaan korupsi yang selama ini menjadi rahasia publik di Banten," ujar ekonom dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 8/10).

KPK diharapkan masuk untuk menyelidiki karena beberapa kasus yang berkaitan dengan keluarga Atut yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian selama ini tidak kunjung menemukan kejelasan. Padahal, hemat aktivis antikorupsi ini, pengusutan kasus korupsi yang diduga dimonopoli oleh Wawan ini agaknya mudah untuk dibongkar.

"Karena semua aktivitasnya berkaitan dengan dana APBD. Apalagi sebenarnya korupsi yang dilakukan masih model korupsi yang belum canggih masih seputar mark-up harga, potongan proyek, dan mark-up harga tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintahan. Jadi, mudah untuk dideteksi dan diselidiki," ungkapnya.

"KPK silahkan menggunakan LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Dari hasil pemeriksaan BPK yang hampir setiap tahun selalu ditemukan berbagai potensi korupsi itu, KPK bisa meminta BPK untuk melakukan audit investigatif, untuk menelusuri aliran dana APBD yang diduga dibajak," demikian Dahnil, yang sejak dulu sudah menyoroti dugaan korupsi dinasti Atut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA