Dalam Pilkada Bali itu juga, kata Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ada lebih dari dari 138 TPS di Kabupaten Karangasem yang ditemukan bermasalah. Di TPS-TPS itu, pemilih mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan. Padahal berdasarkan UU tentang Pemerintah Daerah, Pasal 104, ditegaskan bahwa pemungutan suara di TPS, dengan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan seharusnya diulang. Dan saksi yang disampaikan Pasangan Puspayoga-Sukrawan pun dapat membuktikan hal tersebut dan kebenarannya diakui MK.
Namun aneh tapi nyata, lanjut Hasto, Akil Mochtar justru membuat dalil hukum yang baru. Menurut Akil, mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan dapat dibenarkan selama hasil kesepakatan atau tidak dipersoalkan di TPS, dan tidak ada manipulasi, serta pernah dilakukan dalam pemilu sebelumnya.
"Inilah akrobat hukum yang terjadi. Selidik punya selidik, ternyata berdasarkan informasi yang cukup akurat, ada dana sekurang-kurangnya Rp 80 miliar yang beredar dan diduga menjadi
fulus bagi Akil," ungkap Hasto dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 7/10).
Singkat kata, Hasto menyimpulkan, ada proyek kekuasaan yang bekerja di Bali, serta mudahnya menyuap Akil Mochtar, dengan bukti otentik berupa dalil hukum yang kontroversial. Dan saat ini, ada cara mudah untuk membuktikan dana yang diterima Akil. Yaitu, mengecek paspor seluruh keluarga Akil Mochtar hingga ditemukan ada petunjuk kapan dan dimana dana disimpan, membuka rekaman KPK, atau mengaudit audit kekayaan Akil dan keluarga.
"Tertangkapnya Akil Mochtar adalah jalan Tuhan untuk kembalinya kedaulatan rakyat di Bali," ungkap Hasto, sambil mengatakan bahwa kesadaran rakyat Bali kembali tergugah untuk menggugat lagi.
Hasto menambahkan dalam Pilkada Bali itu juga ada pengerahan Brimob sebesar 9 SSK dan pengerahan aparat intelijen. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bahkan menjadi korban atas pengerahan intel di Bali.
"Cerita selengkapnya tentang campur tangan intel di Pilkada Bali, ada di Pak TB Hasanudin," demikian Hasto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: