Kasus Akil Mochtar Pun Menyenggol Wakil Ketua KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 07 Oktober 2013, 11:27 WIB
Kasus Akil Mochtar Pun Menyenggol Wakil Ketua KPK
bambang/net
rmol news logo . Kini, kasus Akil Mochtar, terutama terkait dengan rumor jual beli sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), bergulir kemana-mana. Bahkan kasus Akil ini pun menyenggol individu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mendesak salah satu pimpinan KPK, yaitu Bambang Widjojanto, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar)," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/10).

Dradjad menjelaskan, dalam Sidang Pleno pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2010, MK mengeluarkan Putusan terkait dengan Pilkada Kobar. Dalam keputusan sengketa itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, yaitu Sugianto dan Eko Soemarno, yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra. MK langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Dradjad melanjutkan, putusan MK tersebut telah tercemari oleh kesaksian palsu. Pada tanggal 16 Maret 2011 PN Jakarta Pusat memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang, yaitu Ratna Mutiara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah Palsu dalam sengketa Pilkada Kobar di MK. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap Ratna, dan kasus sumpah palsu ini bernomor perkara 02197/PID.B/2010/PN.JKT.PST, didaftarkan hari Rabu 22 Desember 2010.

Dalam pilkada itu juga, lanjut Dradjad, masih ada saksi lain yang juga mencabut kesaksian. Namun proses hukum mereka belum tuntas karena satu dan lain hal.

Kaitan dengan Bambang Widjojanto, ungkap Dradjad, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates.

"Pertanyaannya, bagaimana tanggung jawab BW terhadap kesaksian palsu dalam sidang MK yang dipimpin Akil Mochtar? Apa yang dia tahu tentang hal ini sebelum persidangan? Siapa yang mengatur kesaksian tersebut? Kuasa hukum menghadirkan saksi. Jadi mereka bertanggung jawab memastikan kebenaran kesaksian," tegas Dradjad.

Karena kasus ini terjadi sebelum BW menjabat pimpinan KPK, masih kata Dradjad, tentu saja KPK tidak ikut bertanggungjawab. Namun mengingat kesaksian palsu adalah hal serius, sebaiknya pimpinan KPK yang lain mempertimbangkan untuk membentuk Komite Etik KPK, dan memeriksa kasus ini.

"Apalagi dengan tertangkapnya Akil, wajar jika timbul keraguan terhada integritas panel hakim pimpinannya," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA