"Sebagai Presiden yang taat Konstitusi, SBY telah melakukan upaya terbaik dalam menyikapi krisis MK," kata Menteri Amir Syamsuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 7/10).
Amir menjelaskan bahwa pada tahun 2004, UU Komisi Yudisial tahun 2004 sudah memberikan wewenang kepada KY untuk mengawasi MK. Namun pada tahun 2006, kewenangan mengawasi KY atas hakim MK telah dianulir oleh MK sendiri.
Amir pun mengingatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqqie, yang menolak rencana Presiden SBY mengeluarkan Perpu, untuk tidak terus berwacana. Penolakan Jimly ini bertentangan dengan pandangan Mahfud MD, yang kemudian menjadi polemik di publik.
"Para mantan Ketua MK lebih bijaksana kalau diam karena mereka patut ikut bertanggungjawab atas carut marut MK saat ini," demikian Amir Syamsuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: