PERPPU MK

Menteri Amir Syamsuddin: Para Mantan Ketua MK Lebih Bijaksana Kalau Diam!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 07 Oktober 2013, 08:21 WIB
Menteri Amir Syamsuddin: Para Mantan Ketua MK Lebih Bijaksana Kalau Diam<i>!</i>
amir syamsuddin/net
rmol news logo . Langkah Presiden SBY yang mengeluarkan lima butir penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satunya akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), merupakan langkah yang tepat.

"Sebagai Presiden yang taat Konstitusi, SBY telah melakukan upaya terbaik dalam menyikapi krisis MK," kata Menteri Amir Syamsuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 7/10).

Amir menjelaskan bahwa pada tahun 2004, UU Komisi Yudisial tahun 2004 sudah memberikan wewenang kepada KY untuk mengawasi MK. Namun pada tahun 2006, kewenangan mengawasi KY atas hakim MK telah dianulir oleh MK sendiri.

Amir pun mengingatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqqie, yang menolak rencana Presiden SBY mengeluarkan Perpu, untuk tidak terus berwacana. Penolakan Jimly ini bertentangan dengan pandangan Mahfud MD, yang kemudian menjadi polemik di publik.
 
"Para mantan Ketua MK lebih bijaksana kalau diam karena mereka patut ikut bertanggungjawab atas carut marut MK saat ini," demikian Amir Syamsuddin. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA