SBP: Sejak Awal MK Memang Harus Dikoreksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 07 Oktober 2013, 07:57 WIB
SBP: Sejak Awal MK Memang Harus Dikoreksi
sri bintang pamungkas/net
rmol news logo . Sejak awal, Mahkamah Konstitusi (MK) memang harus dikoreksi. MK seharusnya hanya sebuah badan di dalam Mahkamah Agung (MA).

"Di dalam UUD 1949 dan UUD 1950, disebut sebagai Majelis Pertimbangan Konstitusi/MPK," kata mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sri Bintang Pamungkas, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/10).

Menurut Sri Bintang, yang sempat menjadi tahanan politik di era Orde Baru, anggota MPK adalah hakim-hakim agung profesional, dan bukan orang-orang partai. MK pun hanya hanya menguji materi produk-produk perundang-uandangan.

"MK tidak menangani konflik Pilkada dan Pemilu," kata Sri Bintang, yang juga mantan Ketua umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), partai yang berdiri di zaman Soeharto.

Penanganan sengketa pilkada, lanjut Sri Bintang, menjadi tugas jajaran Mahkamah Agung. Sengketa Pilkada bisa ditangani Mahkamah (Pengadilan) Tinggi, sementara Pileg dan Pilpres ditangani langsung Mahkamah Agung. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA