"Di dalam UUD 1949 dan UUD 1950, disebut sebagai Majelis Pertimbangan Konstitusi/MPK," kata mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sri Bintang Pamungkas, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/10).
Menurut Sri Bintang, yang sempat menjadi tahanan politik di era Orde Baru, anggota MPK adalah hakim-hakim agung profesional, dan bukan orang-orang partai. MK pun hanya hanya menguji materi produk-produk perundang-uandangan.
"MK tidak menangani konflik Pilkada dan Pemilu," kata Sri Bintang, yang juga mantan Ketua umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), partai yang berdiri di zaman Soeharto.
Penanganan sengketa pilkada, lanjut Sri Bintang, menjadi tugas jajaran Mahkamah Agung. Sengketa Pilkada bisa ditangani Mahkamah (Pengadilan) Tinggi, sementara Pileg dan Pilpres ditangani langsung Mahkamah Agung.
[ysa]
BERITA TERKAIT: