Persatuan Islam Tetapkan Hari Raya Kurban 1434 H Jatuh pada 15 Oktober

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 07 Oktober 2013, 06:38 WIB
Persatuan Islam Tetapkan Hari Raya Kurban 1434 H Jatuh pada 15 Oktober
ilustrasi/net
rmol news logo . Dalam perhitungan Persatuan Islam (Persis) sebagaimana diputuskan dalam Musyawarah Lengkap, awal bulan Dzulhijjah 1434 H jatuh pada hari Minggu kemarin (6/10).

"Dengan demikian, Hari Raya Iedul Adha 1434 H (tanggal 10 Dzulhijjah) jatuh pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2013 M," kata Ketua Umum PP Persatuan Islam,  Prof. Dr. KH. Maman Abdurrahman, dalam keterangan tertulis, Minggu kemarin (6/10).

PP Persis, ungkap Maman Abdurrahman, menentukan awal bulan Dzulhijjah 1434 H, sebagaimana awal bulan yang lain, berdasarkan hasil pehitungan hisab dan rukyat. Sementara metode yang digunakan Persatuan Islam adalah metode hisab imkan al rukyat.

"Terdapat tiga orang yang memenuhi syarat secara syar’i yang melihat hilal dan kesaksiannya dinyatakan sah. Dan didapatkan bukti bahwa citra visual hilal di bawah kriteria di atas dapat terlihat," jelas Maman Abdurrahman.

Persatuan Islam menggunakan metode hisab imkan al rukyat, atau batas kemungkinan hilal untuk diamati dan di-rukyat. Dengan metode ini, meski menggunakan metode hisab, namun Persatuan Islam juga tidak meninggalkan metode rukyat sepenuhnya. Bagi Persatuan Islam, tidak mungkin ada hisab tanpa rukyat dan rukyat yang baik memerlukan panduan hisab.

Dengan metode ini, Persatuan Islam pun menentukan kriteria hisab. Awal bulan hijriyyah dapat ditetapkan jika setelah terjadi ijtimak, beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat. Di sisi lain, bagi Persatuan Islam, jarak busur antara bulan dan matahari minimal sebesar 6, 4 derajat. Kedua kriteria ini sudah memperhitungkan kecerlangan langit, hamburan cahaya senja, umur bulan, beda azimuth, iluminasi bulan, serta faktor cuaca lainnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA