Diingatkan, SBY Jangan Ikut-ikutan Mendelegitimasi MK!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 06 Oktober 2013, 12:24 WIB
Diingatkan, SBY Jangan Ikut-ikutan Mendelegitimasi MK<i>!</i>
bambang soesatyo/net
rmol news logo Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini memang sudah di bawah titik nol menyusul penangkapan Akil Mochtar terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Namun diingatkan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan ikut-ikutan mendelegitimasi lembaga pengawal konstitusi itu.

"Sebaliknya, pemerintah bersama semua lembaga tinggi negara harus segera bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat. Fungsi MK untuk membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakkan," tegas anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, (Minggu, 6/10).

Pasalnya, menegakkan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian Pilkada maupun Pilgub, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal bailout Bank Century.

"Akhir-akhir ini, penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan (bekas Dirut Bank Century) Robert Tantular," jelas inisiator hak angket Century ini.
 
Munculnya fakta baru plus kesaksian pihak-pihak terkait bisa mendorong DPR menggunakan Hak menyatakan pendapat (HMP) terkait peran dan tanggungjawab mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden. Jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR harus memilih HMP.
 
"Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau Presiden SBY. Terlalu besar risikonya jika muncul kesan MK sudah disusupi sosok-sosok titipan Presiden. Maka, dalam proses rekruitmen Ketua MK pengganti Akil Mochtar, Presiden sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan intervensi terlalu jauh," ungkap politikus vokal ini.

Dalam amatan Bambang, apa yang terjadi pada Akil Mochtar ini mengingatkan orang pada nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari tersangkut masalah hukum ketika berniat membongkar kejahatan yang terjadi dalam Pemilu 2009.

"Kini, lewat kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar, MK dilumpuhkan saat penyidikan skandal Bank Century yang diduga melibatkan penguasa mencatat kemajuan signifikan. MK dilumpuhkan untuk mengantisipasi HMP DPR atas kasus Bank Century," demikian Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

Kemarin, Presiden SBY mengumpulkan pimpinan lembaga negara membahas masa depan MK pasca penangkapan Akil Mochtar. Dalam kesempatan tersebut, SBY mengeluarkan lima butir penyelamatan MK.

Salah satu butirnya, Presiden akan membentuk Peraturan Pengganti Undang Undang untuk diajukan ke DPR. Salah satunya mengatur seleksi pemilihan hakim MK sesuai UUD 1945. Presiden juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyeleksian. Tim ini akan mewakili unsur pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung yang diharapkan bisa menghasilkan hakim konstitusi yang berkualitas. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA