"Artinya 40 persen perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan perjalanan kereta," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, beberapa saat lalu (Rabu, 2/10).
Diakui Yudi, kewenangan penanganan penjagaan masih simpang siur. Satu sisi PT. KAI menolak bertanggung jawab karena PT KAI adalah badan usaha yang menyelenggaraan sarana kereta api. Sementara, pemerintah sendiri belum membentuk badan usaha prasarana kereta api yang seharusnya menangani penjagaan perlintasan ini.
"Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri 36/2011, Ditjen Kereta Api selaku regulator harus mengawasi pengoperasian perlintasan kereta ini, termasuk melakukan penutupan terhadap perlintasan liar," tegas Yudi.
Artinya, lanjut Yudi, pengawasan kelayakan operasional, pemberian ijin hingga penutupan perlintasan kereta menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kecelakaan demi kecelakaan di perlintasan kereta api terus terjadi. Terakhir di perlintasan kereta api di perbatasan Cirebon dan Indramayu pada Selasa kemarin (1/10) yang menewaskan 13 orang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: