"Pemerintah harus membenahi ribuan pelintasan kereta api yang tidak dijaga," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, beberapa saat lalu (Rabu, 2/10).
Menurut Yudi, berulangnya musibah tabrakan kereta dan kendaraan di pintu perlintasan merupakan bukti kelalaian pemerintah selaku penyelenggara prasarana kereta. Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlintasan Sebidang, Kereta Api harus dilengkapi dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintasm serta petugas penjaga pintu perlintasan.
"Tapi, di lokasi perlintasan No.157 di Cengkok Kertasemaya itu tidak ada penjaganya. Ini bukti ketidakseriusan pemerintah selaku penyelenggara prasarana kereta untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta," kata Yudi.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: