KASUS WILFRIDA SOIK

Jumhur Hidayat: Pemerintah Malaysia Patut Diduga Bersalah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 25 September 2013, 09:45 WIB
Jumhur Hidayat: Pemerintah Malaysia Patut Diduga Bersalah<i>!</i>
jumhur hidayat/net
rmol news logo . Pemerintah Indonesia, melalui KBRI di Kuala Lumpur, sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi Walfrida Soik selama persidangan.

"Pemerintah Malaysia harus adil di dalam menegakkan hukum terhadap kasus Walfrida Soik," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, saat bertemu Sekretaris Daerah Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Salen, di Kupang (Selasa, 24/9).
 (Rabu, 25/9).

Sejauh ini, lanjut Jumhur, Pemerintah Malaysia patut diduga bersalah dikarenakan turut serta melegalkan perdagangan orang. Mereka melegalkan tindakan penerimaaan tenaga kerja asing (kebanyakan TKI) tak berdokumen resmi yang datang ke negaranya.

Para TKI yang tak berdokumen resmi, lanjutnya, ketika  sudah masuk dan bekerja di Malaysia, keberadaan mereka dilegalkan dengan diberikannya journey performance visa oleh pemerintah Malaysia.

"Praktik yang dilakukan Pemerintah Malaysia ini tidak ubahnya dengan tukang tadah perdagangan orang," demikian Jumhur. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA