"Pemerintah Malaysia harus adil di dalam menegakkan hukum terhadap kasus Walfrida Soik," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, saat bertemu Sekretaris Daerah Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Salen, di Kupang (Selasa, 24/9).
(Rabu, 25/9).
Sejauh ini, lanjut Jumhur, Pemerintah Malaysia patut diduga bersalah dikarenakan turut serta melegalkan perdagangan orang. Mereka melegalkan tindakan penerimaaan tenaga kerja asing (kebanyakan TKI) tak berdokumen resmi yang datang ke negaranya.
Para TKI yang tak berdokumen resmi, lanjutnya, ketika sudah masuk dan bekerja di Malaysia, keberadaan mereka dilegalkan dengan diberikannya journey performance visa oleh pemerintah Malaysia.
"Praktik yang dilakukan Pemerintah Malaysia ini tidak ubahnya dengan tukang tadah perdagangan orang," demikian Jumhur.
[ysa]
BERITA TERKAIT: