Karena itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, akan segera mengirim surat ke Presiden SBY terkait pencegahan
trafficking. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada aparatur negara yang lain.
"Pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan hukum bagi pelakunya berikut memberikan sanksi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku human trafficking," kata Jumhur Hidayat saat bertemu Sekretaris Daerah Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Salen, di Kupang (Selasa, 24/9).
Dalam kunjungan kerja ke NTT, Jumhur didampingi Direktur Pelayanan Pengaduan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Christofel De Haan, Direktur Verifikasi Kerjasama Pelayanan Dokumen Deputi Bidang Penempatan Bambang Supadiyono, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Heri Hidayat, dan Kepala BP3TKI Kupang Tumbur Gultom.
Terkait tindak human trafficking berkedok penempatan TKI ini Jumhur mendapatkan pengaduan langsung dari Sekdaprov NTT Frans Salen. Dia melaporkan, Pemerintah Daerah Provinsi NTT dan 22 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di NTT sudah berupaya maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan TKI agar menaati peraturan dan prosedur penempatan yang benar. Namun masih ada saja warga dari NTT yang berangkat bekerja ke luar negeri secara non-prosedur.
[ysa]
BERITA TERKAIT: