Bisa Vonis TVRI Bersalah, AJI Jakarta Juga Tantang KPI Benahi Iklan Kampanye di Televisi Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 24 September 2013, 07:40 WIB
Bisa Vonis <i>TVRI</i> Bersalah, AJI Jakarta Juga Tantang KPI Benahi Iklan Kampanye di Televisi Swasta
ilustrasi/net
rmol news logo . Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengapresiasi sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang telah memutuskan bahwa TVRI melanggar UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran. Hal ini terkait dengan siaran tunda Konvensi Partai Demokrat.

"Namun, ketegasan  KPI Pusat tidak boleh berhenti sampai disitu. KPI Pusat perlu  membenahi tayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran swasta milik  yang dimiliki oleh ketua umum atau pimpinan partai politik," kata ketua AJI Jakarta, Umar Idris, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 24/9).

Tak hanya itu, lanjut Umar, iklan dengan pesan politik yang kuat juga muncul mengatasnamakan  pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) yang juga menjadi pasangan  kandidat presiden dari sebuah partai kontestan pemilu.

"KPI Pusat harus menegakkan peraturan seputar tayangan iklan kampanye partai politik maupun kandidat presiden di stasiun televisi," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 1/2013, jelasnya, stasiun televisi harus  memberikan kesempatan yang setara kepada partai politik maupun  kandidat presiden lainnya. Secara teknis, peraturan KPU juga  membatasi maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di  televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk  setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA