"Namun, ketegasan KPI Pusat tidak boleh berhenti sampai disitu. KPI Pusat perlu membenahi tayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran swasta milik yang dimiliki oleh ketua umum atau pimpinan partai politik," kata ketua AJI Jakarta, Umar Idris, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 24/9).
Tak hanya itu, lanjut Umar, iklan dengan pesan politik yang kuat juga muncul mengatasnamakan pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) yang juga menjadi pasangan kandidat presiden dari sebuah partai kontestan pemilu.
"KPI Pusat harus menegakkan peraturan seputar tayangan iklan kampanye partai politik maupun kandidat presiden di stasiun televisi," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 1/2013, jelasnya, stasiun televisi harus memberikan kesempatan yang setara kepada partai politik maupun kandidat presiden lainnya. Secara teknis, peraturan KPU juga membatasi maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
[ysa]
BERITA TERKAIT: