"Oleh karenanya pemerintah perlu mewacanakan agar memfasilitasi mereka untuk sampai ke Australia secara aman dan selamat," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, beberapa saat lalu (Senin, 23/9).
Kebijakan ini, tegasnya, perlu diambil karena Indonesia wajib menghormati hak asasi manusia dari para pencari suaka. Dan pengungsi bebas berpergian ke negara manapun yang mereka kehendaki tanpa harus dihalangi oleh suatu pemerintahan.
"Penghormatan HAM ini sesuai Konvensi Pengungsi 1951 meski Indonesia belum menjadi peserta," jelas Hikmahanto.
Keamanan dan keselamatan para pencari suaka dan pengungsi, lanjut Hikmahanto, adalah prioritas sehingga ada kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka sampai pada titik ujung dari wilayah kedaulatan Indonesia," demikian Hikmahanto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: