"Jika perizinan tambang diobral, reklamasi tidak dilakukan, dan energi baru terbarukan tidak dikembangkan sangat mungkin beberapa tahun kedepan Indonesia bisa gelap-gulita," tegas Ali Masykur Musa, saat presentasi International Seminar and Workshop on Wetlands Environmental Management di Universitas Lambung Amangkurat Banjarmasin, Jum'at (20/9).
Menurut Ali Masykur, dalam keterangannya, rakyat Indonesia harus menjadi penikmat utama kekayaan alam, bukan warga negara lain. Tapi kenyataannya, perusahaan asing pemegang izin pertambangan migas mencapai 70 persen. Untuk pertambangan batu bara, bauksit, nikel, dan timah, mencapai 75 persen. Bahkan, untuk pertambangan tembaga dan emas mencapai 85 persen.
"Ironisnya, Pertamina sebagai BUMN migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara, 13 persen sisanya adalah share perusahaan swasta nasional. Sangat menyedihkan jika hasil tambang Indonesia terus dinikmati negara lain,†ujar peserta konvensi capres Demokrat ini.
Selain itu, Cak Ali menambahkan, permasalahan tambang bukan hanya pada penguasaan asing, tetapi juga pada masalah reklamasi pasca tambang. Audit tambang batubara di Kalimantan (2010 dan 2011) menunjukkan, dari 247 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kaltim dan Kalsel, 64 perusahaan tidak membuat rencana reklamasi pasca tambang. Adapun 73 perusahaan tak setor dana jaminan reklamasi.
"Selain itu, dari areal bekas penambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 100.880 hektar, baru direklamasi 4730 hektar, sungguh menyedihkan," katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: