Pemprov DKI Didesak Ambil Aset Tanah Milik Dua SMA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 20 September 2013, 15:36 WIB
Pemprov DKI Didesak Ambil Aset Tanah Milik Dua SMA
rmol news logo Gubernur Joko Widodo diminta menertibkan aset tanah milik SMK 29 dan SMA 82, Jakarta Selatan yang kini ditempati warga. Aset itu seharusnya digunakan untuk menambah fasilitas sekolah.

"Di SMK 29 ada 4 ribu meter persegi ditempati 41 kepala keluarga dan di SMA 82 ada 1 ribu meter persegi ditempati 5 kepala keluarga," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Sahrianta Tarigan dalam keterangan yang diperoleh redaksi, Jumat (20/9).

Sahrianta mengatakan tanah di kedua tempat itu aset Pemprov DKI. Ada bukti-bukti kepemilikan yang tercatat dalam Badan Pengelola Keuangan Daerah. Warga yang menempati tanah tersebut tidak memiliki barang selembar pun bukti kepemilikan. Karena itu, Gubernur Jokowi harus mengusir mereka dari tanah tersebut. Kemudian memanfaatkannya untuk menambah fasilitas pendidikan dikedua sekolah itu.

"Tanah itu bisa dibangun fasilitas perpustakaan, bengkel praktik ataupun kantin. Selama ini mereka bersekolah dengan minim fasilitas karena keterbatasan lahan," jelasnya.

Politisi PDS ini menyatakan, menertibkan aset dikedua lokasi itu akan membuktikan keseriusan Jokowi-Ahok dalam menjaga aset-aset pemprov yang kini dirampas.

"Kalau mereka tidak mau pindah sukarela, Jokowi harus menempuh langkah hukum," tukasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA