Menurut kuasa hukum Ida, Sugiono Lumanto, hakim memang sudah sepantasnya bersikap objektif. Karena kasus ini secara logika dan akal sehat sangat tidak sesuai. "
Kok dia ngotot tanahnya dirusak, apa yang dirusak. Ida membersihkan tanahnya sendiri," kata Sugiono.
Surat dari BPN, kata Sugiono, jelas bahwa tanah Tyas tidak masuk dalam lokasi gugatan PTTUN Bandung.
"Ini sudah salah persepsi. Yang di dibersihkan dimana, ko bisa-bisanya ngaku tanahnya dirusak," beber pria berkacamata ini.
Dalam sidang lanjutannya, Sugiono menyarankan Ida untuk mendatangkan saksi ahli pidana. Ini penting, mengingat persidangan ini di bawah nalar hukum. "Kita akan usulkan untuk mendatangkan saksi ahli, agar kasus ini segera selesai," tandasnya.
Kasus ini masuk ke PN Depok karena laporan atas nama Tyas Rahayu dan Sasmito Sumadi yang mengaku tanahnya dirusak oleh Ida Farida. Ida Farida adalah warga yang mengaku tanahnya diserobot oleh salah satu perusahan yaitu PT Pakuan Sawangan Golf, dan dia mengaku tidak merusak tanah orang lain sebab tanah yang dibersihkannya itu adalah tanahnya sendiri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: