PDIP: MK Harus Tolak Uji Materi UU Keuangan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 16 September 2013, 16:35 WIB
PDIP: MK Harus Tolak Uji Materi UU Keuangan Negara
tjahjo kumolo/net
rmol news logo Mahkamah Kontitusi diminta menolak permohonan uji materi Undang Undang Keuangan Negara sebab Forum Hukum BUMN sebagai pemohon menghendaki kekayaan negara yang dikelola BUMN tidak termasuk dalam keuangan negara.

"Apabila ini dimenangkan oleh MK maka BUMN akan menjadi ajang bisnis murni, menjadi ke arah swastanisasi," ujar Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (16/9).

Jika gugatan tersebut dikabulkan, kata Tjahjo menambahkan, maka BPK dan BPKP tak lagi berwenang mengaudit BUMN.

Lebih mengerikan lagi, menurut Tjahjo, bila mereka menggugat UU Keuangan Negara agar kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN/BUMD dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) lainnya seperti Perguruan Tinggi, SKK Migas, LPS, BI, dan OJK tidak masuk dalam Komponen Keuangan Negara. Kalau itu terjadi maka mereka tidak bisa dijerat dengan delik korupsi apabila terjadi penyelewengan.

Untuk itu Tjahjo berharap semua pihak memperhatikan hal tersebut secara khusus. Sebab, BUMN adalah alat negara dan bukannya alat pasar.

"Karenanya MK perlu mendengarkan seluruh komponen bangsa. Bagaimanapun, sejauh ini BUMN belum mampu secara optimal memberikan keuntungan untuk negara dan rakyat Indonesia," demikian Tjahjo.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA