Pada Bab II Konsepsi dan Dinamika Organisasi Masyarakat Subbab A Konsepsi Organisasi Masyarakat NA RUU Ormas misalnya, kata Ronald Rofiandri dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), ditemukan sebuah penjelasan yang mengkonfirmasi kerancuan pengertian ormas yang ternyata bersumber dari ketidakjelasan norma, sebagaimana termuat dalam UU 8/1985. Definisi ormas dalam UU tersebut mencakup semua organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat, baik berdasarkan keanggotaan ataupun tanpa anggota.
"Akan tetapi karena tidak diikuti kejelasan norma, maka seringkali ditafsirkan hanya mengatur organisasi berdasarkan keanggotaan. Anehnya, konstruksi ormas yang diformulasikan oleh UU 8/1985 masih digunakan bahkan nyaris sama dengan apa yang termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2013," kata Ronald dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 13/9).
Ronald, yang juga Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), juga mengatakan bahwa kerancuan bukan hanya terkait dengan definisi ormas. KKB mendapatkan keterangan bahwa Badan Legislasi (Baleg) sebagai alat kelengkapan DPR yang menyiapkan RUU Ormas, telah memuat hasil identifikasi terhadap 14 UU yang memberikan jaminan dan mengatur berbagai bentuk organisasi, termasuk UU No. 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh UU No. 28/2004, ke dalam NA RUU Ormas. Bahkan khusus tentang yayasan, Baleg menyimpulkan bahwa terjadi tumpang tindih pengaturan organisasi kemasyarakatan di tingkat UU.
Sementara tentang Staatsblad 1870-64 yang mengatur tentang perkumpulan, lanjut Ronald, dinyatakan masih eksis dan menjadi dasar pendirian organisasi perkumpulan. Anehnya, definisi dan kategorisasi ormas berdasarkan UU 17/2013 masih menempatkan yayasan sebagai bagian dari ormas. Artinya, tumpang tindih pengaturan yang sudah diidentifikasi oleh Baleg masih ditemukan dan terulang dalam konteks UU 17/2013.
"Bacaan terhadap UU Ormas menyimpulkan bahwa dari 87 pasal, hanya 48 pasal yang relevan dengan pengaturan ormas. Sisanya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi, UU Yayasan, UU KIP, UU Anti Pencucian Uang, dan UU terkait anti terorisme. Bahkan UU Ormas mencaplok materi pengaturan yang seharusnya menjadi wilayah RUU Perkumpulan," demikian Ronald.
[ysa]
BERITA TERKAIT: