Bambang Widjojanto: Hati-hati, Jaringan dan Pengagum Koruptor Mengadu Domba!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 06 September 2013, 08:43 WIB
Bambang Widjojanto: Hati-hati, Jaringan dan Pengagum Koruptor Mengadu Domba<i>!</i>
RMOL.  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengingatkan kepada para jurnalis, masyarakat dan penegak hukum anti korupsi memaksimalkan kehati-hatian.

Bambang mengungkapkan itu terkait beredarnya surat perintah penyidikan alias Sprindik atas nama Jero Wacik, terkait kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

"Karena jaringan, pengikut, pengagum, penasihat dan cyber army-nya para koruptor sangat pandai sekali menyebar fitnah, mengadu domba dan mendelegitimasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," ungkap Bambang saat dihubungi Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).

Soal Sprindik Jero itu, Bambang telah menyangkal sebelumnya. Dalam soft foto kopi yang diterima redaksi dari akun [email protected] disebutkan, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meski memang hanya mencatumkan bulan Agustus 2013 tanpa menyebutkan tanggal.

"Setahu saya itu tidak benar. Belum ada ekpose pasca penetapan tersangka SKK kemarin. Penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan saksi SKK," jelas mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA