Bambang mengungkapkan itu terkait beredarnya surat perintah penyidikan alias Sprindik atas nama Jero Wacik, terkait kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
"Karena jaringan, pengikut, pengagum, penasihat dan
cyber army-nya para koruptor sangat pandai sekali menyebar fitnah, mengadu domba dan mendelegitimasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," ungkap Bambang saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).
Soal Sprindik Jero itu, Bambang telah menyangkal sebelumnya. Dalam soft foto kopi yang diterima redaksi dari akun
[email protected] disebutkan, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meski memang hanya mencatumkan bulan Agustus 2013 tanpa menyebutkan tanggal.
"Setahu saya itu tidak benar. Belum ada ekpose pasca penetapan tersangka SKK kemarin. Penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan saksi SKK," jelas mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: