Terkait Cebongan, Komnas HAM Apresiasi Putusan Hakim terhadap Serda Ucok Tigor Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 06 September 2013, 08:23 WIB
Terkait Cebongan, Komnas HAM Apresiasi Putusan Hakim terhadap Serda Ucok Tigor Cs
serda ucok simbolon/net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik proses persidangan di pengadilan militer Yogyakarta terkait kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa sejumlah anggota Kopassus kemarin.

Selain persidangan lancar, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution juga mengapresiasi hakim cukup independen dan fair dalam menjalankan dan mengawal proses persidangan. Buktinya, banyak alibi terdakwa yang ditolak hakim.

"Kita mengapresiasi majelis hakim yang memutuskan telah terpenuhi unsur militer dan pembunuhan berencana sehingga terdakwa utama dipecat dari militer dan dipidana maksimal dari tuntutan oditor militer," ungkap Maneger kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).

Meski begitu, Komnas HAM menghormati para pihak yang mungkin merasa keadilan belum terpenuhi, menggunakan hak-hak hukumnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Ini adalah ujian bagi bangsa ini apakah kita lulus menjadikan hukum sebagai panglima atau justru sebaliknya kekerasan dan premanisme sebagai nakhoda. Kita ingin memastikan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum," jelasnya.

Yang jelas, sambung Maneger lagi, vonis ini menjadi momentum bagi negara/polisi untuk hadir, berani, dan konsisten memberantas pelaku kekerasan dan premanisme.

Kemarin, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari TNI.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer, di mana Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun. Meski begitu, ketiganya tetap naik banding.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan, tetapi tidak dipecat dari TNI. Mereka dinyatakan terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA