
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyangkal telah menandatangani surat perintah penyidikan alias Sprindik atas nama Jero Wacik, terkait kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Dia juga menegaskan foto kopi sprindik yang saat ini beredar itu tidak benar.
"Setahu saya itu tidak benar. Belum ada ekpose pasca penetapan tersangka SKK kemarin. Penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan saksi SKK," ungkap Bambang saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).
Dalam soft foto kopi yang diterima redaksi dari akun
[email protected] disebutkan, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meski memang hanya mencatumkan bulan Agustus 2013 tanpa menyebutkan tanggal.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi serta petinggi Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: