Aksi hari ini (Kamis, 5/9) untuk menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen, dan khusus DKI Jakarta menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta, dengan menggunakan 84 item kriteria hidup layak (KHL).
Selain itu, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, buruh juga menuntut agar Inpres tentang penetapan UMP dicabut. Sebab Inpres ini ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tanpa berdialog dulu dengan serikat buruh.
"Inpres ini cacat hukum sebab tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur UU 13/2003 sehingga para gubernur tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh," tegas Iqbal terkait dengan aksi ribuan buruh hari ini.
Hal lain yang menjadi tuntutan buruh, masih kata Iqbal, adalah menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, dan bukan bertahap oada 2019.
[ysa]
BERITA TERKAIT: