SUAP SKK MIGAS

KPK Periksa Lima Staf SKK Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 September 2013, 11:39 WIB
KPK Periksa Lima Staf SKK Migas
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi terus memanggil pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait kasus suap Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini.

Hari ini (4/9), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lia orang pegawai divisi Komersil SKK Migas untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Wahyu Kristianto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah dan Arwan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (Rabu, 4/9).

Diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa Kepala Divisi Komersil SKK Migas Agus Sapto Rahardjo pada Rabu lalu (28/8). Agus yang termasuk salah satu orang yang dicegah KPK ke luar negeri ini memilih untuk bungkam dan kabur dari pada menanggapi pertanyaan yang diberikan oleh pihak media.

Sehari sebelumnya (27/8), KPK juga telah memeriksa Sekretaris SKK Migas Gede Pradnyana sebagai saksi untuk kasus ini. Sama seperti yang lainnya, Gede berkelit saat ditanyai tentang materi yang diberikan tim penyidik kepadanya. Bahkan ia pun berusaha kabur saat ditanyai tentang PT Kernel Oil Private Limited.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi sebagai tersangka. KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA