Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menjelaskan, pihaknya mempelajari konvensi dari dua pengalaman yang ada. Pertama konvensi di Amerika Serikat. Konvensi di Amerika diikuti dan dipilih kader masing-masing partai. "Pemenang konvensi Partai Demokrat dan Republik pasti jadi kandidat presiden," jelas SDA, demikian ia akrab disapa, kepada pers (Senin, 26/8).
Pengalaman kedua adalah konvensi yang dihelat Partai Golkar pada tahun 2004 lalu. SDA mengungkapkan, konvensi digelar pada saat Golkar mendapat sorotan dari masyarakat ketika masa peralihan dari masa Orde Baru ke Reformasi.
"Golkar dihujat habis-habisan. Salah satunya untuk perbaiki citra yang terpuruk. Pemenang konvensi jadi kandidat presiden, meski tidak menang," jelas Menteri Agama ini, seraya menambahkan, konvensi Golkar diikuti kader dan pemilihnya pengurus Golkar.
PPP batal menggelar konvensi karena tidak ada perubahan UU Pilpres, yang mensyarakatkan calon presiden dan calon wakil presiden diusung partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup 25 persen suara nasional. "PPP mengusulkan UU Pilpres diubah. Partai besar tidak mau," ungkapnya.
Dia menjelaskan, ada tiga wacana prosentase presidensial treshold. Pertama, seperti dalam UU Pilpres yang ada. Kedua, disamakan dengan parliamentary treshold, yaitu 3,5 persen. Ketiga, mengacu pada UUD 1945, yang tidak tidak sebutkan berapa prosentasenya hanya diusung partai politik.
"PPP mengusulkan 3,5 persen. Itu angka moderat. Kalau 3,5 persen, PPP bikin konvensi," sambungnya.
Tapi, karena tidak ada perubahan syarat mengajukan pasangan capres-capres, PPP membatalkannya. Karena SDA pesimis PPP bisa meraih 20 persen kursi di DPR. "Kalau (PPP) nggak dapat (20 persen), mau dikemanain (itu pemenang konvensi).
[zul]
BERITA TERKAIT: