Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam sambutan arahan pada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) BNP2TKI dan Perwakilan RI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/08).
Sejauh ini, katanya, belum pernah terjadi proses pencairan klaim asuransi TKI yang menemukan masalah kerja di luar negeri. Padahal premi asuransi untuk TKI yang dipungut sebesar Rp 300.000 itu dengan tegas peruntukannya pada masa penempatan TKI di luar negeri. Nah, yang terjadi selama ini pencairan klaim asuransi TKI bermasalah di luar negeri dilakukan di tanah air.
"Ini terkesan aneh. Makanya perusahaan asuransi wajib memiliki perwakilan di luar negeri tempat TKI bekerja. Karena keberadaan perwakilan asuransi di luar negeri selain memudahkan untuk memberikan bantuan pada TKI, juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap TKI pada saat dan selama bekerja di luar negeri," kata Jumhur.
Perusahaan asuransi TKI itu memungut premi kepada TKI sebesar Rp 400.000. Dengan rincian Rp 50.000 untuk asuransi pada masa Pra-penempatan, Rp 300.000 untuk asuransi pada masa penempatan, dan Rp 50.000 pada masa Purna penempatan.
Jumhur berharap mengenai kewajiban perusahaan asuransi TKI memiliki perwakilan di luar negeri bisa direkomendasikan dari forum Rakor antara BNP2TKI dan Perwakilan RI ini. Sehingga pada masa mendatang, proses klaim TKI yang menemukan masalah kerja di luar negeri bisa dicairkan di luar negeri.
Menurut Jumhur, bahwa sebetulnya tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi TKI untuk tidak bisa mencairkan asuransi TKI bermasalah di luar negeri. Kalau pihak asuransi beralasan karena mahal untuk mencairkan klaim asuransi TKI bermasalah di luar negeri, bahwa itu merupakan suatu konsekwensi dari bisnis sebuah perusahaan asuransi. Sehingga klaim asuransi yang dicairkan didalam negeri adalah, pada masa Pra-penempatan dan Purna penempatan saja.
[ysa]
BERITA TERKAIT: