Jangan Sampai Bentrokan FPI Terjadi Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 22 Juli 2013, 19:34 WIB
Jangan Sampai Bentrokan FPI Terjadi Lagi
foto:net
rmol news logo Teguran keras Presiden SBY kepada Front Pembela Islam terkait bentrokan dengan warga Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah merupakan peringatan seorang Kepala Negara agar rakyat mengerti dan menghormati hukum, peraturan dan tata tertib.

Karena tidak boleh setiap anggota masyarakat bertingkah laku semaunya, sehingga mengganggu kepentingan anggota masyarakat yang lain.

Menurut pengamat politik Toni Sudibyo, bentrokan tersebut perlu dinetralisir agar tidak berkembang kearah yang semakin destruktif, serta meminimalisir berbagai isu negatif yang juga berkembang di masyarakat terkait bentrokan tersebut. “Yang penting dicegah agar bentrokan susulan tidak terjadi kembali,” tambahnya (Senin, 21/7).

Meski begitu, Toni Sudibyo yang aktif menulis artikel di beberapa media massa ini menambahkan, UU Ormas masih terlalu dini untuk diterapkan sebagai alat memberangus keberadaan FPI. Karena setiap pelanggaran hukum apabila terjadi, harus diputuskan tingkat kesalahannya oleh Pengadilan.

“Apakah FPI melakukan pelanggaran hukum atau tidak dalam kasus tersebut harus dibuktikan oleh pengadilan. Seberapa besar bobot kesalahan FPI seandainya FPI telah melakukan pelanggaran pidana, hanya pengadilan yang memutuskan,” tambahnya.

Menurutnya, besar kecilnya kesalahan dan keputusan hukuman yang dijatuhkan akan menunjukkan apakah UU Ormas dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan sanksi hukum dan politik kepada FPI ataukah tidak.

Sementara itu, pengamat politik Arman Ndupa mengatakan, bentrokan di Kendal itu juga mengindikasikan warga masyarakat setempat merasa terganggu dengan aksi sweeping yang dilakukan FPI. “Seharusnya, menegakkan ajaran agama atau amar ma’ruf nahi mungkar tidak harus dengan jalan kekerasan,” tambahnya.

Sependapat dengan Toni Sudibyo, Arman Ndupa menyatakan, suatu ormas dapat dibubarkan apabila secara organisatoris dapat dibuktikan oleh pengadilan, bahwa ormas yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan KUHP. “Hal ini diperlukan dalam rangka tegaknya hukum di Indonesia,” tambahnya.

Menurut lelaki asal Bali ini, peranan aktif tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat setempat dapat ditingkatkan untuk mencegah bentrokan lebih lanjut. “Jangan sampai kasus ini menjadi 'pintu masuk' bentrokan antar ormas dengan preman ataupun hal-hal destruktif lainnya yang dapat menyebabkan konflik komunal yang lebih mendalam,” ujarnya.

Dia menambahkan jika itu yang terjadi, bangsa Indonesia secara keseluruhan akan tercemar, karena menyelesaikan masalah dengan jalan kekerasan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA