"Dalam keputusannya MK menyebut Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk membiayai kampanye sebagai calon gubernur incumbent. KPK harus memeriksa dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka," ujar Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kepada
Rakyat Merdeka Online, tadi malam.
Boyamin menegaskan, keputusan MK sudah sangat jelas dan tegas menyebut Alex Noerdin yang maju dalam Pemilukada Sumsel berpasangan dengan Ishak Mekki terbukti menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel secara terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan pemilu. Oleh karenanya, KPK tak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat untuk mendalami kasusnya.
Boyamin mengatakan salah besar KPK menyatakan baru akan mendalami kasus tersebut jika ada pihak yang mengadukan, sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK Johan Budi. KPK, kata dia mengingatkan, didirikan dengan tugas untuk memberantas korupsi. Sebagai lembaga superbody, KPK harus bisa mengendus indikasi korupsi dan membongkarnya tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
"Kalau harus menunggu laporan masyarakat itu namanya hansip, bukan KPK. Apalagi ini, penyelewengannya sudah disebut dalam putusan MK," demikian Boyamin.
MK membatalkan kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur Sumsel periode 2013-2018. Kemenangan itu dibatalkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Maphilinda Boer.
Dalam keputusannya MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu gubenur-wagub Sumsel 2013, dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub di tingkat provinsi bertanggal 13 Juni 2013. MK memerintahkan KPUD Sumsel untuk melakukan pemilihan ulang di beberapa kecamatan di sejumlah kabupaten/kota.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan pihak Alex terbukti melakukan pengerahan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilu. Alex terbukti memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial, yang dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD dengan anggaran Rp 1,492 triliun.
[dem]
BERITA TERKAIT: