PSHK Temukan Praktek DPR yang Keluar dari Tatib Saat Membuat UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 18 Juli 2013, 12:38 WIB
PSHK Temukan Praktek DPR yang Keluar dari Tatib Saat Membuat UU
ilustrasi/net
rmol news logo . Dalam Masa Sidang IV Tahun Sidang 2012-2013, DPR bersama Pemerintah berhasil mensahkan 7 RUU.

"Jumlah capaian tersebut naik dari masa sidang sebelumnya yang mensahkan 6 RUU," kata Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 18/7).

Selama Masa Sidang IV ini, kata Ronald, PSHK menemukan tiga hal yang memperlihatkan adanya praktek yang tidak terwadahi dan terpaksa keluar dari aturan Tata Tertib DPR, terutama terkait proses pembentukan UU.

"Praktek tersebut berupa dilewatinya batasan waktu pembahasan RUU, mekanisme penambahan RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU dalam rapat paripurna," demikian Ronald. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA