"Jumlah capaian tersebut naik dari masa sidang sebelumnya yang mensahkan 6 RUU," kata Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 18/7).
Selama Masa Sidang IV ini, kata Ronald, PSHK menemukan tiga hal yang memperlihatkan adanya praktek yang tidak terwadahi dan terpaksa keluar dari aturan Tata Tertib DPR, terutama terkait proses pembentukan UU.
"Praktek tersebut berupa dilewatinya batasan waktu pembahasan RUU, mekanisme penambahan RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU dalam rapat paripurna," demikian Ronald.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: