Dahlan Iskan Beri Waktu Dua Bulan Cari Investor Merpati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 12 Juli 2013, 09:48 WIB
Dahlan Iskan Beri Waktu Dua Bulan Cari Investor Merpati
dahlan iskan/net
rmol news logo . Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan akan tetap mencoba mencari investor untuk menyelamatkan PT Merpati Nusantara Airlines yang saat ini terlilit utang.

"Sebagai ukuran apakah ada investor yang mau atau tidak. Saya rasa nggak ada yang mau. Utangnya aja 6 triliun, tapi kan saya tetap mencoba ada nggak investor yang mau," ujar  ujar Dahlan usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta (Jumat, 12/7).

Diakuinya, hingga saat ini masih belum ada yang mau berinvestasi di perusahaan itu.

"Tapi perkiraan saya nggak ada investor yang mau," tambahnya.

Saat ini, Dahlan masih menunggu waktu hingga dua bulan untuk  mencari investor baru. Jika dalam jangka itu belum ada investor yang mau, maka pihaknya akan mencari langkah-langkah strategis lainnya.

"Kita sekarang menunggu sampai dua bulan. Kalau nggak ada dan saya pikir memang nggak ada, minimal kita pernah coba cari investor," lanjutnya.

"Kalau ada kita dengar nanti maunya apa. Kalau nggak ada ya cari langkah lagi," tandasnya.

Diketahui, Kementerian BUMN sudah berkali-kali melakukan restrukturisasi Merpati mulai dengan opsi penyuntikan dana, pengurangan karyawan, pemindahan kantor pusat, termasuk merestrukturisasi utang kepada kreditur swasta dengan mengkonversi utang (debt to equity swap) menjadi saham.

Pada tahun akhir Desember 2011 Merpati memperoleh suntikan dana sebesar Rp 561 miliar dari APBN. Namun usulan suntikan tambahan sebesar Rp 250 miliar pada tahun 2012 tidak terealisasi hingga saat ini.

Bahkan belakangan Kementerian BUMN telah membentuk Tim Restrukturisasi, namun hingga kini tidak mampu mengembangkan perusahaan.

Adapun utang Merpati kepada sejumlah perusahaan meliputi PT Pertamina, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Selain itu perseroan juga memiliki kewajiban dalam bentuk penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) kepada pemerintah, dan utang kepada swasta dan kepada para lessor (perusahaan penyewaan pesawat). [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA