Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dilakukannya pemblokiran karena penyerapan tidak maksimal dan perencanaan kurang optimal.
"Kalau perencanaannya optimal, saya yakin tidak ada pemblokiran, revisi (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA) juga berkurang frekuensinya," ujar Askolani beberapa hari lalu di Jakarta, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (
setkab.go.id), Kamis (11/7).
Aslokani mengakui, dibandingkan dengan Januari 2013, angka pemblokiran anggaran itu menunjukkan penurunan. Namun demikian, pihaknya terus berupaya menekan besarnya pemblokiran anggaran dengan mendorong penyerapan yang maksimal.
"Dua minggu lalu kami undang Kementerian/Lembaga untuk sikapi dan antisipasi supaya dana yang diblokir dapat diminimalkan dalam waktu sesingkat-singkatnya, (sehingga) saat ini angkanya Rp28 triliun," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, menurut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi perencaan penganggaran yang lebih baik bersama dengan Kementerian/Lembaga dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Dengan demikian, pelaksanaan dan penyerapan anggaran 2014 akan lebih baik,"ungkapnya.
Selain itu, pihaknnya juga sedang mengupayakan penyederhanaan proses Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Hal ini dilakukan dengan mendelegasikan kewenangan Kementerian/Lembaga sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan.
"Kelengkapan dokumen sepenuhnya akan diserahkan di Kementerian/Lembaga, bukan lagi di DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," tandas Aslokani.
[rsn]
BERITA TERKAIT: