"Pembatasan
presidential threshold hanya membuat kader-kader bangsa terbaik semakin sulit mendapat kesempatan dipilih sebagai capres di masa depan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 10/7).
Lebih dari itu, ungkap Fadli, pembatasan ini juga merupakan cermin oligarki partai secara sistemik yang melukai penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Pada akhirnya, oligarki partai inilah yang memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Fadli pun memastikan bahwa Gerindra sama sekali tidak khawatir meskipun PT tetap 20 persen. Namun perlu dicatat pembatasan ini bertentangan dengan semangat Konstitusi. Ambang batas 20 persen yang ada dalam UU pilpres saat ini pun tak ada dasarnya kecuali argumentasi sumir soal sistem presidensial.
Fadli menggarisbawahi bahwa dalam UUD 1945 pasal 6 tak diamanatkan penetapan
threshold. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Sehingga, penetapan angka
treshold untuk pencalonan presiden, jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip
civil rights dalam sistem demokrasi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: