Dalam UU Pilpres ini, Gerindra termasuk partai yang setuju ada revisi, termasuk mengevaluasi syarat pencalonan presiden dengan presidential threshold (PT) 20 persen.
"Gerindra sama sekali tak khawatir meskipun PT tetap 20 persen untuk pencalonan presiden. Kami yakin dapat mencapainya. Namun, ini bertentangan dengan semangat konstitusi," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 10/7).
Dalm hal pembahasan ini, Fadli mengatakan bahwa seharusnya juga melibatkan masyarakat karena persoalan ini bukan hanya menjadi domain baleg, DPR atau parpol saja. Masyarakat perlu terlibat sebab masyarakat yang akan memilih presiden.
"Perlu dengar aspirasi masyarakat soal syarat pencalonan," kata Fadli Zon, sambil kembali menegaskan bahwa ambang batas 20 persen yang ada dalam UU pilpres saat ini tak ada dasarnya kecuali argumentasi sumir soal sistem presidensial.
"Tanpa PT pun sistem presidensial kita saat ini sudah sangat kuat, bahkan terkuat di dunia. Sebaiknya pembicaraan ini dibawa ke diskursus publik," sambung Fadli.
Dalam UUD 1945 pasal 6, jelas Fadli, tak diamanatkan penetapan threshold. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
"Sehingga, penetapan angka treshold untuk pencalonan presiden, jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip civil rights dalam sistem demokrasi," demikian Fadli.
[ysa]
BERITA TERKAIT: