Dugaan ini, kata Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMT), Andi Nursalam, terbukti dari banyaknya tanah yang sudah bersertifikat atas nama seseorang, tapi justru diserobot dengan dibuatkan sertifikat baru. Bahkan, para lurah ini diduga telah bersekongkol dengan mafia tanah untuk keuntungan pribadi.
"Kami meminta Pak Walikota untuk mengevaluasi para pejabat lurah dan camat di dua kecamatan Sawangan dan Bojong Sari," kata Andi dalam keterangannya beberapa saat lalu (Senin, 8/7).
Indikasi adanya permainan yang dilakukan oleh lurah tersebut, lanjut Andi, bisa dilihat ketika orang yang jelas-jelas memiliki sertifikat yang diperkuat dengan ketetapan hukum justru diperkarakan di Pengadilan Negeri Depok.
"Bagaimana bisa, ketika sesorang melakukan pembersihan di lahan sendiri, justru diperkarakan ke Pengadilan. Ini jelas mencederai keputusan hukum yang berlaku. Dan kika ini tidak mendapat respon dari pak Walikota, kita akan melakukan aksi besar-besaran meminta Pak Wali turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Diketahui seorang Ibu bernama Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406. Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.
[ysa]
BERITA TERKAIT: