LBH Keadilan Nilai Hukuman untuk Hakim yang Selingkuh Terlalu Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 04 Juli 2013, 14:49 WIB
LBH Keadilan Nilai Hukuman untuk Hakim yang Selingkuh Terlalu Ringan
ilustrasi/net
rmol news logo . Hukuman yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Acep Sugiana, merupakan hukuman yang terlalu ringan dan tidak akan memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya.

Demikian dismapaikan Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Kamis, 4/7).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu kemarin (3/7), MKH yang diketuai Suparman Marzuki menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dan hak pensiun atas Hakim Pengadilan Negeri Singkawang  Acep Sugiana. Majelis Kehormatan Hakim berpendapat hakim terlapor telah terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim.

Acep berselingkuh dengan empat perempuan, dan dari keempat perempuan tersebut, satu diantaranya hamil yang kemudian diaborsi atas persetujuan perempuan tersebut.

"Perselingkuhan dengan empat perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan," kata Halimah.
 
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, lanjut Halimah, putusan ringan tersebut untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH. Pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas Abdurahim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama dua tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp 20 juta.
 
LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH. Pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan tiga perempuan.
 
"Bagi LBH Keadilan, perbuatan Acep Sugiana tidak lebih ringan dari pada perbuatan yang dilakukan M Nasir. Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat," demikian Halimah. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA