Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas PA Dukung Pemkot Jaksel Larang Sahur On The Road

Rabu, 26 Juni 2013, 11:36 WIB
rmol news logo Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) mendukung kebijakan Wali Kota Jakarta Selatan yang melarang sahur di jalan (sahur on the road).

"Masyarakat yang ingin berbagi dengan orang miskin sebaiknya langsung datang ke perkampungan padat kumuh dan miskin, panti asuhan, tempat penampungan, dan tempat rehabilitasi sosial lainnya," kata Ilma Sovri Yanti dari Satgas PA di Jakarta, Rabu (26/6) seperti diberitakan Antaranews.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8/2007 telah mengatur dengan jelas yang melarang mengemis, memberi di jalan, transaksi di jalan, dan sebagainya. Namun, Satgas PA memberi apresiasi yang setinggi-tinggi terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk membantu orang yang miskin dan tidak mampu. Akan tetapi, lanjut dia, hendaknya jangan sampai bantuan tersebut justru mempertahankan peminta-minta di jalanan.

Untuk itu, kata Ilma, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat satu formula khusus yang dapat membantu para penyumbang menyalurkan bantuannya secara tepat dan jelas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Seperti pengalaman tahun sebelumnya, antrean panjang untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan sehingga terjadi desak-desakan, ada warga yang terinjak, pingsan bahkan sampai merenggut nyawa orang miskin.

"Pemprov DKI Jakarta harus menyosialisasikan larangan memberi di jalan, termasuk kegiatan sahur 'on the road'," tambah dia.

Masalahnya, menurut dia, niat baik yang dilakukan dengan cara yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA