Perusahaan itu bernama PT Atlas Jaringan Satu dan didirikan pada tahun 2000.
"Terdakwa sebagai komisaris dan Ahmad Fathanah menjadi direktur," kata Jaksa Avni Carolina, saat membacakan berkas dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin, 24/6/).
Namun, pada tahun 2005, perusahaan itu tidak efektif karena Fathanah dipecat. Dia divonis bersalah dan mendekam di penjara karena melakukan penipuan.
"Hal itu akibat masalah bisnis dengan PT Osami Multi Media. Ahmad Fathanah juga pernah dihukum di luar negeri karena penyelundupan manusia," lanjut dia.
Fathanah dan Luthfi saling kenal sejak bertemu saat kuliah di Arab Saudi pada 1985. Kata Jaksa, setelah pulang ke Indonesia, mereka bekerjasama dengan mendirikan perusahaan. Ahmad Fathanah ternyata adalah orang yang menjadi penghubung Luthfi Hasan Ishaaq dengan para perusahaan yang menggarap proyek di berbagai kementerian, utamanya Kementerian Pertanian.
[ysa]
BERITA TERKAIT: