Belum Direvisi, Aturan Cukai Belum Berlaku‪

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 19 Juni 2013, 23:16 WIB
rmol news logo Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Hasil Cukai Tembakau pada 10 Juli mendatang. Namun, hal tersebut dinilai menyalahi peraturan hukum tata negara karena aturan itu belum direvisi.

Pakar hukum tata negara Max Boli Sabon mengatakan posisi Ditjen Bea Cukai merupakan pihak pelaksana aturan tersebut. Sementara, saat ini DPR dan Kemenkeu bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum ada kesepakatan dan masih akan merevisinya.

"Bea Cukai tidak bisa menetapkan sendiri aturan itu. Kementerian Keuangan mewakili pemerintah dan DPR yang menentukan, bukan bea cukai. Bea cukai hanya pelaksana aturan," ujar Max kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (19/6).

Max menegaskan, jika tetap ngotot melaksanakan aturan tersebut maka Ditjen Bea Cukai telah melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Apalagi di dalam UU 39/2007 tentang Cukai disebutkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan cukai harus dengan persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Dia sebagai pejabat kan disumpah antara lain melaksanakan peraturan perundangan selurus-lurusnya. Kalau dia ngotot tetap melaksanakan, maka bertentangan dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab. Bahkan bisa dikenai sanksi," tegas Max.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis meminta Bea Cukai tidak memberlakukan aturan tersebut sebelum revisi antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah disepakati.

"Bea cukai itu pelaksana saja. PMK ini akan kita bahas lagi bersama BKF Kemenkeu. DPR juga sudah minta direvisi. Saya kira tidak terlalu berhubungan dengan bea cukai," tegas politikus Golkar ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA