Dengan demikian, ribuan yayasan yang sudah ada selama ini, yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kesehatan, seni budaya, dan lain-lain, akan terseret ke ranah politik di bawah kendali pengawasan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
"Konsekuensinya, yayasan dapat dibekukan hingga dibubarkan, bukan melalui instrumen UU Yayasan, tapi dengan UU Ormas yang baru," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, beberapa saat lalu (Rabu, 19/6).
Ronald pun kembali mengingatkan bila RUU Ormas disahkan. Diantarannya akan terjadi kerancuan karena dicampuradukannya badan hukum Yayasan dan Perkumpulan dalam pengertian Ormas serta berpotensi kembalinya pendekatan politik terhadap berbagai organisasi bidang sosial dengan menguatnya peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.
Selain itu, lanjut Ronald, organisasi yang tidak berbadan hukum yang sudah dijamin kebebasannya oleh UUD 1945 juga akan terkena dampaknya. Apalagi RUU Ormas menerapkan sistem Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi yang tidak berbadan hukum.
"Dengan cara pandang RUU Ormas yang salah, yaitu memandang masyarakat sebagai ancaman, maka hal inimenimbulkan potensi kembalinya rezim represif yang tidak sesuai dengan upaya demokratisasi di Indonesia," demikian Ronald.
[ysa]
BERITA TERKAIT: