Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

898 Tempat Hiburan Malam di DKI Ditutup Selama Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juni 2013, 19:21 WIB
rmol news logo Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013 yang isinya terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Dalam surat tersebut, seluruh tempat hiburan yang biasa buka pada malam hari agar ditutup sepanjang bulan puasa Ramadhan.

"Tempat yang harus ditutup yaitu klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping dan bar private yang ada di klub malam, diskotik dan griya pijat," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI, Arie Budiman di Jakarta, Selasa (18/6).

Terdapat sekitar 1.799 tempat hiburan di Jakarta. 898 di antaranya akan ditutup penuh selama bulan puasa nanti. Sisanya yaitu sebanyak 540 tempat hiburan akan di atur jam operasionalnya. Namun akan ada sekitar 361 tempat hiburan yang boleh buka selama bulan puasa. Untuk hiburan karoke dan live music, menurut Arie akan ada pembatasan jam operasional yakni hanya dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

Tempat hiburan yang diijinkan terus tetap buka selama bulan puasa adalah hotel, losmen, resort, penginapan remaka, hunian wisata, pondok wisata dan wisma. Untuk kategori makanan, Pemprov mengijinkan restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakery tetap beroperasi. Arie juga mengatakan di hari tertentu seperti sehari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan serta malam Nuzulul Qur'an setiap tempat hiburan diwajibkan tutup.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA