RUU Ormas Sudah Dimutilasi oleh Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 12 Juni 2013, 10:55 WIB
RUU Ormas Sudah Dimutilasi oleh Konstitusi
ilustrasi/ist
rmol news logo . Pernyataan-pernyataan Ketua Pansus RUU Ormas, A Malik Haramain, yang menantang agar menunjukkan pasal-pasal represif dalam RUU Ormas cukup mengherankan. Sebab persoalan RUU Ormas bukan sekedar batang tubuh pasal-pasalnya, tapi pada konsep dasar pengaturannya.

"Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, beberapa saat lalu (Rabu, 12/6).
 
Terbukti, katanya, ditemukan 41 pasal telah diwadahi, antara lain oleh konstitusi (11 pasal) dan beberapa UU sektoral (30 pasal). Itu artinya, hampir separuh dari materi pasal-pasal yang termuat dalam RUU Ormas sudah tidak relevan dihadirkan. Bahkan ditemukan juga beberapa pasal yang berkaitan dengan Yayasan dan yang sudah diatur oleh Staatsblad 1870-64 atau yang seharusnya ditempatkan dalam RUU Perkumpulan (33 pasal).
 
"Untuk membongkar dan memutilasi bersama urgensi RUU Ormas yang sesungguhnya sudah dijawab oleh konstitusi hingga berbagai undang-undang sektoral," tegas Ronald. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA